Fitrah seorang wanita dan istri tuntunannya memang harus menjaga harta & kehormatan suami dan keluarga, membahagiakan suaminya,mendidik anak-anaknya, membentuk keluarga bahagia yang tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. sehingga ada istilah “Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap suaminya dinilai sebagai jihad fi sabilillah.”
Namun jika kita mau mencermati, seorang istri tidak hanya punya kewajiban tetapi juga punya hak,..sehingga jika perempuan/saya berpikiran kelak ketika sudah tidak ada yang menanggung kehidupan kami, siapa yang akan menjadi penerus menafkahi anak kami? nah disini saya mencoba realistis bahwa jika sudah terbiasa bekerja jika suatu saat ada hal yang tidak diharapkan terjadi setidaknya saya sudah siap menghadapinya.
Cobalah sejenak merenung, tidak semua suami mampu mencukupi kebutuhan keluarga dan inilah yang dijadikan perempuan seperti saya bekerja "untuk ikut membantu suami" untuk ikut mengurangi beban suami dalam hal finacial, dalam artian bukan nafkah yang diberikan suami tidak cukup dan tidak saya syukuri, namun karena pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya.
Berdasarkan penjelasan dari buku-buku yang saya baca dan Tausiyah yang saya dengarkan tersebut, maka saya menyimpulkan bahwa wanita bekerja atau melakukan aktivitas diluar itu dibolehkan (jaiz).
saya sebagai seorang wanita juga sebelum memutuskan bekerja telah menimbang dan mempelajari dulu apa yang boleh dan tidak dilakukan saat bekerja diluar rumah.
Adapun pertimbangan dan pedoman yang saya ambil saat memutuskan bekerja diantaranya:
- Pekerjaan yang saya ambil adalah pekerjaan yang disyari'atkan agama. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram.
- Saat keluar rumah/bekerja saya tetap memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah seperti : adab dalam berpakaian, adab berjalan, adab berbicara, dan adab dalam gerak-gerik atau tingkahlaku.
- Tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban terhadap suami dan anak-anak yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini boleh dikomentari